Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret

Khoiruddin Yusup - Selasa, 07 Maret 2023 | 17:30
Ilustrasi Gesits yang masuk dalam subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Kompas.com/ Istimewa

Ilustrasi Gesits yang masuk dalam subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Nextren.grid.id- Baru-baru ini pemerintah Indonesia tengan gencar menginformasikan subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Subsidi motor listrik ini merupakan salah satu program yang sudah didanai dengan anggaran Rp 1,75 Triliun.

Untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan karena pemerintah telah menetapkan syarat tertentu.

Melansir dari Kontan.co.id, pemerintah telah menyiapkan setidaknya 250.000 subsidi motor listrik. (7/3/2023)

Total unt tersebut dibagi menjadi 2 kategori yang di antaranya adalah 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor konvensional yang akan dikonversi menjadi motor listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa subsidi ini diharapkan dapat "menstimulasi pasar kendaraan listrik".

“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” kata Luhut pada Senin (6/3/2023)

Selain itu, pemerintah juga menyediakan sebanyak138 unit bus listrik dan 35.900 unit mobil listrik pada program subsidi ini.

Untuk yang ingin membelinya, program subsidi ini akan mulai dilakukan pada tanggal 20 Maret hingga Desember 2023.

Sebagai tambahan, program ini hanya berlaku untuk motor listrik yang dibuat di Indonesia.

Nah, di artikel ini Nextren akan menjelaskan beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa medapatkan program ini.

Yuk, simak penjelasan syaratnya di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Daftar 2 Merek Mobil dan 3 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret, Siap Borong!

Syarat-syarat subsidi motor listrik Rp 7 juta

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta yang berangsung tanggal 20 Maret - Desember 2023 ini, kamu harus mengikuti beberapa syarat.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo menjelaskan beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1.Merupakanpenerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

2. Merupakan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).

3. Merupakan pelanggan listrik 450 - 900 VA.

Selain itu, untuk subsidi konversi motor konvensional ke motor listrik akan dilakukan di bengkel yang telah ditentukan.

Dengan skema ini pemerintah akan memberikan subsidi Rp 7 juta agar penerima mengubah motornya yang berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Satu hal yang perlu diketahui bahwa subsidi ini hanya akan diterima pelaku UMKM satu kali saja.

Artinya,penerima hanya bisa membeli motor listrik dengan potongan harga Rp 7 juta dan melakukan pengkonversian sepeda motor satu kali.

Baca Juga: Proses Konversi Motor Listrik Cuma Beberapa Jam, Tak Sampai Seharian

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Melansir dari Kompas, untuk mendapatkan subsidi ini, pastikankamu sudah melengkapi syarat-syarat di atas. (7/3/2023)

Setelah itu, kamu bisa melakukan verifikasi NIK ke diler motor listrik yang telah ditentukan.

Nantinya, diler akan memeriksaNIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk melihat kelayakan penerima bantuan.

Apabila kamu layak mendapatkan bantuan, diler akan memberikan potongan harga sebesar Rp 7 juta rupiah.

Nah dengan seperti itu kamu bisa malakukan pembelian motor listrik merek tertentu seperti Gesits, Selis, dan Volta dengan harga yang lebih murah.

Buat kamu yang berminat kamu bisa cek daftar motor yang mendapatkan subsidi motor listrik dan mobil listrikdi artikel berikut ini.

Terima kasih telah membaca artikel ini hingga akhir dan semoga info yang kami berikan membantu.

Jangan lupa, pantau terus website Nextren untuk cek berita terbaru seputar teknologi ya!

(*)

Source : kompas kontan

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x