Baca Juga: Daftar 2 Merek Mobil dan 3 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret, Siap Borong!
Syarat-syarat subsidi motor listrik Rp 7 juta
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta yang berangsung tanggal 20 Maret - Desember 2023 ini, kamu harus mengikuti beberapa syarat.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo menjelaskan beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1.Merupakanpenerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
2. Merupakan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).
3. Merupakan pelanggan listrik 450 - 900 VA.
Selain itu, untuk subsidi konversi motor konvensional ke motor listrik akan dilakukan di bengkel yang telah ditentukan.
Dengan skema ini pemerintah akan memberikan subsidi Rp 7 juta agar penerima mengubah motornya yang berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa subsidi ini hanya akan diterima pelaku UMKM satu kali saja.
Artinya,penerima hanya bisa membeli motor listrik dengan potongan harga Rp 7 juta dan melakukan pengkonversian sepeda motor satu kali.
Baca Juga: Proses Konversi Motor Listrik Cuma Beberapa Jam, Tak Sampai Seharian