Nextren.com - Rencana subsidi motor listrik Rp 7 juta telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berupaya untuk terus mendukung pertumbuhan hijau dengan percepatan adopsi kendaraan non-BBM seperti motor listrik.
Transisi dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak ke mobil atau motor listrik pun dikatakan bakal diatur dalam sebuah peraturan terkait KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai).
Luhut menyebut kalau aturan KBLBB akan difinalkan dalam waktu dekat.
Bahkan Luhut turut mengonfirmasi kalau peraturan mengenai KBLBB sebenarnya sudah ditetapkan dalam sebuah rapat terbatas.
Baca Juga: Tantangan Konversi Motor Listrik Menurut IATO, Curi Perhatian di IMX 2022
"Kita sudah finalkan di Ratas (rapat terbatas) kemarin," ucap Luhut, dikutip dari Kompas, Jumat (27/1).
Menko Marves juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah harus mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai subsidi motor listrik dan lain-lainnya.
"Minggu depan sudah harus keluar Permen dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," tegas Luhut.
Luhut juga bertutur bahwa Pemerintah Indonesia berencana untuk segera melakukan aturan subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik.