Baca Juga: 3 Aplikasi Investasi Saham Online yang Sudah Terdaftar di OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa aplikasi VTube sudah masuk daftar aplikasi ilegal.
Bahkan aplikasi itu sudah berada di dalam daftar sejak bulan Juli 2020 lalu.
Tongam juga mengklaim bahwa aplikasi VTube tidak pernah memiliki izin resmi dari OJK sejak awal beroperasi.
Baca Juga: Aplikasi Vtube Bayar Member yang Nonton Iklan, Tapi Masih Ilegal?
Bukan hanya VTube, namun ternyata di Indonesia terdapat 3 aplikasi serupa VTube yang marak digunakan.
Penasaran apa saja aplikasi tersebut? Simak selengkapnya berikut ini.
1. JD Union
Pertama ada JD Union yang merupakan aplikasi belanja online yang menjanjikan uang tambahan dengan melakukan top-up ke aplikasinya.
Setelah itu, para pengguna akan mendapatkan komisi setiap melakukan pembelanjaan di platform e-commercenya.
Aplikasi itu pun mengaku sebagai anak perusahaan milik JD yang merupakan e-commerce yang sudah cukup populer.
Baca Juga: Ajaib, Platform Investasi Ajak Aktor Pemeran Han Ji-Pyeong Jadi Mentor