Follow Us

Mulai Januari 2020, Barang Impor di E-Commerce Senilai Lebih Dari Rp 42 Ribu Kena Pajak 17,5 persen

None - Senin, 23 Desember 2019 | 20:00
ilustrasi belanja online
refeed

ilustrasi belanja online

Nextren.com - Selama ini, konsumen memang lebih mudah mendapatkan barang-barang menarik yang dijual di e-commerce.

Harganya juga terbilang terjangkau, dengan beragam pilihan kualitas dan bahan.

Umumnya, barang-barang seperti itu memang diimpor langsung dari China, dan masuk tanpa membayar pajak jika harganya di atas USD 75.

Namun mulai Januari tahun depan, harga barang-barang impor seperti itu tampaknya bakal melonjak.

Baca Juga: 5 Cara Belanja yang Tak Ada 10 Tahun Lalu, Mengubah Pasar Retail

Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Percakapan Tentang Belanja di Twitter Meningkat 2 Kali Lipat Saat Harbolnas

"Bahwa pemerintah mesti melakukan perlindungan dan memberikan level of playing field ke pengusaha dalam negeri yang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dollar AS," sambungnya.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest