Nextren.com - Google telah menyelesaikan dua tuntutan akibat melacak lokasi penggunanya tanpa izin terlebih dahulu.
Google dianggap menipu dan memanipulasi konsumen - termasuk dengan menggunakan "pola gelap" untuk mengelabui pengguna dan mendapatkan akses ke data lokasi.
Tuntutan tersebut dilakukan oleh dua negara yaitu Washington DC dan Indiana.
Akibat dari pelacakan tanpa izin tersebut Google harus membayar sebesar USD 29,5 juta atau sekitar Rp 459 Miliar.
Jumlah tersebut merupakan total yang harus dibayarkan ke Washington DC, sebesar USD 9,5 juta dan USD 20 juta ke Indiana.
Baca Juga: Apple dan Samsung Didenda Puluhan Triliun Karena Jual iPhone Tanpa Charger, Ini Alasannya
Ini bukanlah pertamakalinya Google melakukan pelacakan lokasi penggunanya tanpa izin dan harus mengeluarkan uang ganti rugi.
Sebelumnya Google telah mengeluarkan uang sebanyak USD 391,5 juta untuk dibayarkan kepada 40 negara atas pelanggaran tersebut.
Penyelesaian masalah Google atas praktik pelacakan lokasinya ini merupakan penyelesaian privasi konsumen yang dipimpin jaksa agung terbesar yang pernah ada.
Kasus ini dipimpin oleh Jaksa Agung Oregon Ellen Rosenblum dan Nebraska AG Doug Peterson.
Dilansir dari Gadget Snow, akibat dari kasus ini Google harus menjelaskan kepada pengguna bagaimana data lokasi mereka dikumpulkan, disimpan, dan digunakan.