Nextren.com - Minggu ini adalah waktu terakhir untuk pelaporan pajak tahunan.
Jika kamu belum mengisi dan melaporkan SPT Pajak, yuk simak cara-cara mengisi dan melaporkannya secara online.
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.
SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan sendiri merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.
Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan)
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Denda tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.
Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022. Berarti terhitung seminggu lagi, wajib pajak pribadi harus sudah melaporkan SPT Tahunan miliknya.
Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online.
Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT dengan e-Filing?
Untuk melaporkan SPT dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak.