13. Di pembubuhan perdana meterai elektronik ini, kamu akan diminta untuk menentukan PIN yang bisa kamu gunakan untuk pembubuhan file lainnya.
14. Dokumen yang telah dibubuhkan akan langsung terkirim di email yang telah kamu sertakan secara otomatis.
15. Untuk mendapatkannya kamu hanya perlu mebuka email yang dari distributor dan mengunduh dokumen tersebut.
Baca Juga: Riset Kearney: Indonesia Butuh Investasi Lebih Untuk E-government
Nah, gampang bukan sobat Nextren sekalian? kamu bisa langsung mencobanya di rumah lo.
Meskipun tidak berbentuk fisik namun legalitas dan keaslian dari meterai ini tentunya sudah diakui oleh pemerintah ya sobat.
Jadi, kamu tidak perlu khawatir apabila nantinya harus menerima dan memakai sistem meterai elektronik atau e-meterai ini.
Buat yang penasaran dengan tips dan trik seputar teknologi lainnya, pantengin terus website Nextren ya!
(*)