Nextren.com - Layanan pinjol (pinjaman online) makin banyak, sehingga calon peminjam mesti tahu daftar pinjol legal terbaru, agar tidak terjebak dalam kesulitan nantinya.
Alih-alih menggunakan daftar pinjol legal terbaru yang terdaftar dan berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tidak sedikit masyarakat Indonesia terjebak dengan permainan para perusahaan pinjol ilegal.
Alhasil, peristiwa penagihan yang tidak sesuai prosedur hukum daridebt collector yang mengaku dari perusahaan pinjol ilegal pun kerap terjadi di sekitar masyarakat.
Pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan teknologi keuangan atau yang biasa disebutfintech memang sering menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah finansial.
Oleh karena itu, kali ini Nextren akan membagikan daftar pinjol legal tebaru yang terdaftar dan berizin OJK Juli 2022.
Baca Juga: OJK Sebut Ada 4000 Lebih Fintech Ilegal di Indonesia, Ini Ciri-Cirinya
Sebab menurut data OJK, sejak bulan April 2022, ada 102 pinjol yang terdaftar atau berizin OJK yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Perusahaan-perusahaan pinjol tersebut dapat dipastikan resmi dan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, pihak OJK juga menawarkan layanan bagi kamu yang ingin menanyakan status dari sebuah perusahaan pinjol melaluicall center di nomor 157.
Atau kamu juga bisa mengetahui layanan pinjol legal terdaftar dan berizin OJK melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0811-571-571-57.
Daftar Pinjol Legal Terdaftar dan Berizin OJK Juli 2022
1. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera