Nextren.com - Pinjaman online atau yang biasa disebut dengan pinjol tengah menjadi fenomena baru bagi masyarakat di Indonesia.
Beredarnya aplikasi pinjol legal hingga ilegal telah menarik warga untuk melakukan pinjaman karena mudahnya pencairan dana.
Alih-alih menjadi solusi, aplikasi pinjol justru memunculkan beragam efek negatif yang menimpa para nasabahnya.
- Baca Juga: Daftar 103 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas November 2021, Catat!
- Baca Juga: Modus Baru Pinjol Ilegal, Harus Pinjam Pinjol Lain untuk Bayar Utang
Hal itu dilakukan oleh wanita tersebut karena terlilit utang aplikasi pinjol Rp 65 juta.
Perempuan bernama Mila Kusuma, asal Desa Teluk Naga, Tangerang, Banten itu mengaku bahwa hutang pinjol yang dimilikinya tidak hanya berasal dari satu aplikasi.
Dijelaskan kalauada beberapa aplikasi pinjol yang saat ini perlu dibayarkan oleh Mila.
Bahkan, ia juga menyebut kalau dirinya memiliki utang di sejumlah rentenir.
Dengan kondisi tersebut, Mila pun memutuskan untuk jual ginjal via WhatsApp guna bisa terlepas dari utang aplikasi pinjol yang mengintainya.
Baca Juga: Cara Mencari Lokasi WiFi Terdekat dengan Facebook, Tak Perlu Aplikasi Lain
Tidak hanya jual ginjal via WhatsApp, Mila juga diketahui mencoba untuk menawarkan ginjalnya melalui selebaran kertas yang disebarnya.
Dalam sebuah foto surat yang beredar nampak wanita asal Tangerang itu mengaku berutang di 14 bank dan 6 koperasi dengan jumlah Rp 65 juta.