Nextren.com - Aturan dan kebijakan tilang elektronik atau disebut juga e-tilang sudah berlaku di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu.
Sistem baru ini pun nantinya akan menjerat para pengendara mobil yang melintas di jalan tol dengan kecepatan tertentu.
Dilansir dari Kompas, Selasa (5/4), jenis pelanggaran yang akan diberikan kepada para pelanggar tersebut adalah pelanggaran overload (sepanjang jalan tol Transjabar) dan overspeed (tol Trans Jawa dan Trans Sumatera).
Dalam laman resmi Korlantas, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan pun memastikan bahwa sistem e-tilang dengan menggunakan kamera ETLE akan mulai dilakukan pada April 2022.
"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari," ungkap Aan, dalam laman resmi Korlantas.
"Tanggal 1 April ini akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," lanjutnya.
Lebih lanjut, postingan foto di akun Instagram @ntmc_polri pun telah mencatut 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol.
"#SahabatLantas mulai tanggal 1 April 2022 akan dilakukan tindakan pelanggaran overspeed dan overload melalui kamera ETLE di beberapa ruas jalan tol," tulisnya dalam caption.
- Baca Juga: Aturan dan Cara Tilang Elektronik yang Berlaku Hari Ini, Ingat Ya Kecepatan Max Rp 100 km/jam
- Baca Juga: Cara Mengecek Lokasi Kamera Tilang Elektronik Lewat Aplikasi Waze
Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa nantinya akan ada dua jenis pelanggaran yaitu overspeed dan overload yang berlaku di jalan tol.
Pelanggaran overspeed akan dipantau oleh kamera ETLE untuk mengurangi kecepatan yang kerap menjadi faktor terjadinya kecelakan di jalan tol.
Sedangkan untuk pelanggaran overload akan terpasang beberapa sensorweight in motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.