Nextren.com -Tilang kendaraan saat ini menggunakan alat elektronik atau E-TLE yang ternyata tidak sepenuhnya efektif.
Kejadian yang menimpa Lies membuktikan teknologi E-TLE bisa juga untuk melakukan kesalahan, seperti mengirim alamat.
Salah kirim surat tilang ini juga bukan pertama kalinya, melainkan pernah terjadi pada 2019.
Lies memang memiliki mobil Honda HR-V yang bernomor polisi B 1641 RA.
Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar
Kejadian berlangsung, berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lies mengaku dirinya tidak mengendarai mobil pada saat itu.
Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Bukti lainnya merupakan tangkapan gambar dalam tilang E-TLE, yang diakui Lies juga bukanlah miliknya. Mengapa?
Lies mengatakan tangkapan CCTV mengambil gambar mobil Honda HR-V tipe 1.8 baru.
Sedangkan miliknya ialah Honda HR-V tipe 1.5.
Lalu, ia meyakini kalau dirinya tidak salah karena pada saat kejadian bukan berlokasi dimana mobilnya melanggar.