Nextren.com - Sebuah kabar terbaru datang dari PPKM Level 3 yang penerapannya batal terlaksana.
Awalnya, PPKM Level 3 akan diterapkan di Tanah Air pada perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021.
Namun setelah berbagai macam pertimbangan, rencana tersebut akhirnya batal.
Baca Juga: PPKM Level 3 akan Kembali Diterapkan, Ini Daftar Kegiatan Dilarang
Melansir dari Kompas.com, pembatalan pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Selasa (7/12).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut seperti dikutip dari Kompas.com (7/12).
Sebagai informasi, PPKM Level 3 seharusnya berlangsungpada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sementara itu, seperti sudah disebutkan, pembatalan pemberlakukan PPKM Level 3 tak lepas dari sejumlah pertimbangan.
Lalu, petimbangan apa sajakah itu? Yuk lanjut di halaman kedua.
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, dasar pembatalan penerapan PPKM Level 3 berkat adanya evaluasi terhadap penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia diketahui menujukkan perbaikan yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Bahkan, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.