Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

13 Perusahaan Fintech Baru Berizin OJK, Kreditcepat Sudah Tidak Terdaftar

Fahmi Bagas - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:00
Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)
Kompas.com

Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)

Nextren.com- Bahaya pinjol (pinjaman online) ilegal masih membayang-bayangi masyarakat Indonesia yang terjebak di dalamnya.

Edukasi terkait daftar perusahaan fintech yanglegal dan resmi pun terus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.

Dan kini,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)baru saja merilis daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK untuk bulan Oktober 2021.

Melalui siaran pers OJK, dikatakan bahwa sampai tanggal 5 Oktober lalu, tercatat ada beberapa perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar dan berizin OJK.

Baca Juga: Pria Berseragam Polisi Viral di TikTok: Hutang Pinjol Tidak Akan Buat Masuk Penjara

Setidaknya ada sekitar 13 nama perusahaan fintech yang kini memiliki status berizin atau terdaftar di OJK.

Namun turut disebutkan kalau ada 1 perusahaan pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Artinya, perusahaan tersebut dinyatakan untuk tidak bisa melanjutkan operasinya lagi di Indonesia.

Dengan begitu ditetapkan bahwa saat ini ada 98 penyelenggara pinjol yang memiliki izin OJK dan 8 perusahaan fintech lainnya berstatus terdaftar.

"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggaran," tulis OJK, dikutip pada hari Selasa (12/10).

Baca Juga:Inilah 5 Langkah Ala Kredivo Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x