Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com - Pinjaman Online atau pinjol ilegal sudah menjadi musuh masyarakat apalagi di tengah pandemi seperti ini, kebutuhan membuat mereka menjadi terpuruk padahal sudah banyak kasus yang serupa.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga sudah berulangkali menghapus pinjol ilegal, namun seperti tidak ada habisnya.
Kredivo pun menanggapi efek hadirnya pinjol ilegal yang dikatakan memperburuk citra fintech.
Baca Juga: Samsung Menggaet Kredivo Agar Konsumen Bisa Beli Produk Lebih Mudah
Kredivo merupakan fintech legal yang diawasi oleh OJK dan cukup membantu UMKM dan masyarakat bertahan selama masa pandemi di Indonesia.
Platform ini banyak memberikan penawaran kredit yang menarik dan mengklaim mengambil bunga kecil.
Kalian bisa cicilan 3 bulan tanpa bunga dan 6 atau 12 bulan dengan bunga 2,6 persen per bulan.
Kredivo pada webinar Generasi Djempolan di kota Batam menanggapi efek hadirnya pinjol ilegal.
Melalui Lily Suriani, General Manager Kredivo menyampaikan pendapatnya dan lengkapnya bisa kalian lihat di halaman selanjutnya.
"Efeknya (pinjol ilegal) pasti ada di Kredivo," ujar Lily.
Menurutnya OJK juga sudah berusaha maksimal menghapus pinjol ilegal dan juga berusaha mengedukasi masyarakat.