Nextren.com- Kementerian Agama (Kemenag) membuat sebuah aturan baru terkait pernikahan.
Para pengantin yang sudah menikah dikatakan tidak akan menerima kartu surat nikah fisik lagi.
Namun pasangan akan dapat kartu nikah digital, dimulai pada bulan Agustus 2021.
Perubahan kartu nikah fisik menjadi digital ini pun sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Lebih lanjut, Jajang Ridwan, selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag menyebut kalau layanan kartu nikah digital ini sudah bisa diakses di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Aturan Baru Kominfo: Penjualan Kartu SIM, Dilarang Jual Kartu Aktif!
Namun KUA yang sudah menyediakan kartu nikah digital hanya yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Jajang mengklaim bahwa sudah hampir 100 persen KUA yang dapat mengakses Simkah Web.
Jadi dapat diasumsikan kalau mayoritas calon pasangan yang menikah di bulan Agustus akhir hingga September dan seterusnya sudah bisa mendapatkan surat nikah digital.
Sebab Jajang menyatakan kalau untuk sisa kartu nikah fisik akan diupayakan untuk habis terlebih dahulu, sebelum benar-benar beralih ke sistem digital.
"Sementara kartu nikah fisik akan kita habiskan," ucap Jajang, dikutip dari Tribunnews.