Menerima Transfer ke Rekening Atas Nama Pribadi
Terakhir, penipuan fintech ilegal biasanya menerima transfer ke rekening atas nama pribadi.
Marshall menuturkan jika fintech legal tidak akan melakukan hal tersebut.
"Fintech yang resmi tidak mungkin meminta bapak/ibu mentransfer ke rekening atas nama perorangan," terangnya.
Fintech legal hanya menerima transfer ke rekening atas nama perusahaan.
Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun
Namun, ia juga meminta agar masyarakat tetap waspada karena meski sudah menggunakan nama PT, penipuan masih bisa terjadi.
"Liat lagi nama PT-nya betul ga PT tersebut yang terdaftar dan diawasi regulator OJK dan Bank Indonesia," pungkasnya.
Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekkan fintech ilegal atau legal ke situs CekFintech.id. (*)