Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Waspada! Inilah 3 Modus Penipuan Fintech Ilegal Menurut AFTECH

Randy Fauzi F - Kamis, 15 Juli 2021 | 21:50
Ilustrasi Fintech

Ilustrasi Fintech

Menerima Transfer ke Rekening Atas Nama Pribadi

Terakhir, penipuan fintech ilegal biasanya menerima transfer ke rekening atas nama pribadi.

Marshall menuturkan jika fintech legal tidak akan melakukan hal tersebut.

"Fintech yang resmi tidak mungkin meminta bapak/ibu mentransfer ke rekening atas nama perorangan," terangnya.

Fintech legal hanya menerima transfer ke rekening atas nama perusahaan.

Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall Pribadi saat mengungkap modus fintech ilegal di acara Media Briefing Kampanye Anti Fintech Palsu, Kamis (15/7).
AFTECH

Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall Pribadi saat mengungkap modus fintech ilegal di acara Media Briefing Kampanye Anti Fintech Palsu, Kamis (15/7).

Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun

Namun, ia juga meminta agar masyarakat tetap waspada karena meski sudah menggunakan nama PT, penipuan masih bisa terjadi.

"Liat lagi nama PT-nya betul ga PT tersebut yang terdaftar dan diawasi regulator OJK dan Bank Indonesia," pungkasnya.

Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekkan fintech ilegal atau legal ke situs CekFintech.id. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x