Marshall menerangkan jika fintech legal tidak akan menawarkan jasa lewat grup-grup di media sosial.
"Jadi kalau ada penawaran dari grup chat, dari Telegram, dari WA, itu kemungkinan besar adalah fraud," ujarnya.
Ia pun menghibau bagi masyarakat yang menerima penawaran investasi atau pinjol lewat media sosial harap mengeceknya terlebih dahulu ke CekFintech.id.
Menerima Pembayaran DP
Modus penipuan fintech ilegal yang kedua adalah menerima pembayaran DP.
Hal ini dikhususkan bagi fintech ilegal yang bergerak di bidang investasi.
"Jadi fintech-fintech yang resmi juga tidak mengenal istilah DP," ungkap Marshall.
Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi
Menurutnya, apabila ada fintech investasi yang menerima pembayaran DP patut dicurigai.
Karena sudah pasti kemungkinan besar fintech tersebut merupakan fintech ilegal yang melakukan penipuan.