Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Waspada! Inilah 3 Modus Penipuan Fintech Ilegal Menurut AFTECH

Randy Fauzi F - Kamis, 15 Juli 2021 | 21:50
Ilustrasi Fintech

Ilustrasi Fintech

Marshall menerangkan jika fintech legal tidak akan menawarkan jasa lewat grup-grup di media sosial.

"Jadi kalau ada penawaran dari grup chat, dari Telegram, dari WA, itu kemungkinan besar adalah fraud," ujarnya.

Ia pun menghibau bagi masyarakat yang menerima penawaran investasi atau pinjol lewat media sosial harap mengeceknya terlebih dahulu ke CekFintech.id.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online di Pluit Digerebek Polisi, Punya Ratusan Ribu Nasabah dan Sering Ganti Nama Aplikasi

Suasana Media Briefing Kampanye Anti Fintech Palsu.
AFTECH

Suasana Media Briefing Kampanye Anti Fintech Palsu.

Menerima Pembayaran DP

Modus penipuan fintech ilegal yang kedua adalah menerima pembayaran DP.

Hal ini dikhususkan bagi fintech ilegal yang bergerak di bidang investasi.

"Jadi fintech-fintech yang resmi juga tidak mengenal istilah DP," ungkap Marshall.

Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Menurutnya, apabila ada fintech investasi yang menerima pembayaran DP patut dicurigai.

Karena sudah pasti kemungkinan besar fintech tersebut merupakan fintech ilegal yang melakukan penipuan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x