Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aturan Baru Kominfo: Penjualan Kartu SIM, Dilarang Jual Kartu Aktif!

Fahmi Bagas - Minggu, 11 Juli 2021 | 10:54
Ilustrasi kartu SIM Telkomsel. Kartu As, Simpati, dan Loop secara resmi dihapus, pelanggan diminta lakukan ini.
Istimewa

Ilustrasi kartu SIM Telkomsel. Kartu As, Simpati, dan Loop secara resmi dihapus, pelanggan diminta lakukan ini.

Dengan begitu, diharapkan bahwa ke depannya kebijakan ini akan berdampak pada kesehatan, ekonomi digital, perbankan, dan lainnya.

Dukungan terhadap langkah Kominfo ini pun dinyatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ia mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan pada tindakan penjualan kartu SIM yang sudah aktif.

Baca Juga: Bupati di Bengkulu Minta Kominfo Larang Game Online, Ini Alasannya

"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya," ungkap Zudan.

Menurutnya aturan yang ada ini juga akan mendorong peran masyarakat untuk bisa memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x