Follow Us

TikTok Cash Resmi Diblokir Kominfo, Beda Dengan Aplikasi TikTok Ya!

None - Rabu, 10 Februari 2021 | 22:59
Ilustrasi internetan
iblog

Ilustrasi internetan

Nextren.com - Pemerintah gencar memberantas upaya penipuan yang merugikan masyarakat.

Di era digital saat ini, pelaku sangat kreatif mencari cara untuk mengumpulkan uang dari masyarakat.

Salah satunya aplikasi TikTok Cash, yang ternyata tak ada hubungan sama sekali dengan TikTok yang populer di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com, pada Rabu (10/2/2021).

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Update MIUI 12.5 di Seri Xiaomi, Redmi dan POCO

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021). Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok.

TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Pada Rabu malam, saat KompasTekno mencoba mengakses tiktokecash.com, langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

"Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No.19/2014 tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda," demikian tulis Kominfo.

Apa itu TikTok Cash?

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest