Laporan Wartawan Nextren, Husna Rahmayunita
Nextren.grid.id – Kementrian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor hape.
Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.
Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.
(BACA:Meizu M6 Dijual Flash Sale Rp 999 Ribu, Bikin Redmi 5A Kalah Pamor)
Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.
Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi
Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.
(BACA:Bocoran Desain Nokia X, Hape dengan Aspek Rasio 19:9 yang Segera Rilis)
Sementara jika,ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.
Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.
Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.