Follow Us

India Buat Aturan Kontroversial, Bisa Lacak Data Pengguna Tanpa Izin

Dok Grid - Kamis, 13 Februari 2020 | 21:00
 Polemik RUU Perlindungan Data Pribadi, Banyak Peraturan yang Tumpang Tindih

Polemik RUU Perlindungan Data Pribadi, Banyak Peraturan yang Tumpang Tindih

Ilustrasi hape
Tribunnews

Ilustrasi hape

Terkait isinya, Pemerintah India meminta untuk platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube dan TikTok dapat membantu Pemerintah India.

Perbantuan yang diharapkan oleh Pemerintah India adalah terkait penyadapan data pengguna.

Platform-platform ini juga diminta agar bisa melacak asal-usul postingan dalam waktu 72 jam.

Selain itu, penyadapan yang dilakukan pemerintah ini nantinya dilakukan tanpa surat perintah.

Baca Juga: Inilah Baterai Baru dari Energizer, Diklaim Punya Ketahanan Hingga 7 Tahun

Jika memang aturan ini berjalan, maka para pengguna media sosial di India tidak akan bisa bebas memposting suatu hal.

Melansir dari Engadget, para platform tersebut juga diharapkan untuk segera menghapus konten yang dianggap melanggar tersebut dalam waktu 24 jam.

Selain itu, pemerintah juga menyuruh semua platform untuk menyimpan catatan selama 180 hari untuk dijadikan alat bantu penyelidikkan.

Baca Juga: 4 Cara Hindari Cyber-Bullying Dari TikTok Bekerjasama dengan Komunitas SudahDong

Nantinya juga akan ada satu perwakilan dari Pemerintah untuk setiap platform.

Orang tersebut akan difungsikan sebagai penghubung antara platform media sosial dengan Pemerintah India.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular