Selain Alert System, Bekraf juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pengaduan pembajakan. Satgas ini nantinya bakal menerima pengaduan atas segala macam jenis pembajakan, baik secara offline maupun online dari para pemegang hak karya cipta.
Menurut Triawan, Satgas Pengaduan konten bajakan ini perlu dibuat oleh Bekraf karena kasus pembajakan merupakan delik aduan. Maksudnya, kasus pembajakan tidak bisa diproses polisi jika aduannya tak ada.
Dalam hal ini, Bekraf akan bekerja sama dengan asosiasi film, musik, serta fraksi-fraksi di DPR. "Satgas ini memantau delik pengaduan pembajakan supaya bisa ditindaklanjuti oleh polisi," ia menjelaskan.
5. Dana Rp 1 triliun untuk startup
Bekraf menargetkan dana Rp 1 triliun untuk modal usaha startup. Dana tersebut berbentuk pinjaman usaha tanpa agunan aset.
Mekanismenya diatur oleh Bekraf dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bekraf, kata Triawan, hanya bertindak sebagai "agen" yang mempermudah hubungan antara startup dan pemberi modal.
Sementara itu, OJK akan menjadi penghubung ide pelaku startup dengan insititusi bank yang memberi pinjaman.
Nantinya, bagi yang punya ide mengembangkan aplikasi, game, atau usaha kreatif lainnya, cukup menukarkan idenya itu dengan modal yang akan diberikan. Hak cipta tetap milik pencetusnya.
Mekanisme pengajuan ide hingga pencairan dana akan dibuat sesederhana mungkin. Triawan mengindikasikan, nantinya dibuat situs atau aplikasi sebagai wadah pengajuan ide.
Jadi, pencetus ide tak perlu repot-repot keluar rumah untuk melewati rentetan prosedur administratif lapangan. Ide-ide yang terkumpul akan diseleksi terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak untuk mendapat pinjaman.
Semua wacana-wacana ini dijadwalkan mulai terealisasi pada 2016. Kita tunggu saja.