Nextren.com - Apple diduga langgar peraturan buruh yang tercantum dalam undang-undang perburuhan nasional.
Laporan tersebut disampaikan oleh Dewan Hubungan Perburuhan Nasional (NLRB) yang mengklaim telah menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh Apple.
Dilansir dari TechCrunch, Selasa (31/1), produsen iPhone tersebut dikatakan telah secara ilegal mengganggu pengorganisasian tenaga kerja.
Kondisi tersebut diklaim tejadi di toko retail yang terletak di wilayah New York dan Atlanta.
Lebih lanjut, tuduhan pun datang dari mantan manajer programengineer seniorApple, Ashley Gjovik.
Baca Juga: Apple Dikabarkan Akan Rilis iPad Lipat Dengan Penyangga di Tahun 2024
Wanita tersebut mengaku bahwa Apple telah melakukan pemaksaan terhadap karyawan.
Gjovik memperjelas kalau perusahaan yang berpusat di Silicon Valley itu memaksa pegawai untuk bungkam dan mencegah untuk terlibat dalam aktivitas tertentu dengan persyaratan yang tidak jelas.
Ia juga menyatakan kalau pihak perusahaan melakukan pengawasan terhadap karyawan secara terus-menerus.
Bahkan Gjovik juga mengirimkan beberapa dokumen yang dikeluhkan kepada NLRB.
Dan di dalam daftar file tersebut, diketahui ada salah satu email dari CEO Apple, Tim Cook.
Baca Juga: Apple Naikkan Harga App Store Negara Ini di Februari, Indonesia Kena?