Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini 5 Jenis Metode Penipuan Online Era Digital, Awas Terjebak!

Dok Grid - Jumat, 08 September 2023 | 10:04
Ilustrasi berbagai metode penipuan online dengan berbagai metode di era digital.
Emory News Center

Ilustrasi berbagai metode penipuan online dengan berbagai metode di era digital.

Phishing adalah salah satu modus penipuan online yang paling umum ditemukan di era digital sekarang ini.

Ini adalah bentuk penipuan yang dilakukan melalui email atau pesan teks yang dikirim kepada individu atau organisasi.

Model pesan yang digunakan dalam phishing sangat beragam, mulai dari lowongan kerja, undian dengan hadiah besar, hingga pesan dari kenalan yang dianggap dapat dipercaya.

Dalam pesan phishing, penerima akan diminta untuk mengklik link yang diberikan dalam pesan tersebut, yang akan mengarahkan mereka ke situs tertentu.

Penerima akan digiring untuk mendaftarkan diri pada situs tersebut, dan dalam proses tersebut.

Nantinya, data-data pribadi yang dimasukkan akan dicuri dan digunakan untuk mengambil akses ke rekening bank, kartu kredit, atau uang digital lainnya.

Untuk mencegah terjadinya phishing, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti memastikan kredibilitas alamat pengirim pesan.

Apabila email atau teks dikirim oleh keluarga atau kerabat yang dikenal, segera hubungi dan cek kebenaran kabarnya sebelum memasukkan data apa pun.

Selain itu, jangan pernah memberikan informasi pribadi atau keuangan melalui email atau pesan teks yang tidak dikenal, serta jangan pernah mengklik link yang dikirim oleh pengirim yang tidak dikenal.

2. Sniffing

Ilustrasi penipuan online dengan sniffing
Vecteezy

Ilustrasi penipuan online dengan sniffing

Sniffing adalah metode yang digunakan oleh penipu untuk mengintip atau menyadap data yang dikirimkan melalui jaringan komputer.

Dalam penipuan ini, penipu dapat mencuri informasi sensitif seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi login dari komputer atau perangkat mobile yang terhubung ke jaringan yang tidak aman.

Source :Hukumonline.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x