Nextren.com -Menuju penghujung tahun, Indonesia Fintech Society (IFSOC) membagikan catatan seputar perkembangan industri fintech dan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2022.
Catatan IFSOC mengungkapkan bahwa ekonomi digital di Indonesia bertumbuh 22% selama tahun 2022.
Pertumbuhan ekonomi digital ini berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.
Tahun 2022 juga menjadi momentum yang baik untuk sektor ekonomi digital.
IFSOC mencatat 7 hal penting yang harus dicermati untuk penguatan Fintech dan perkembangan ekonomi digital sepanjang tahun 2022. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Fintech Akulaku Akan Raih Investasi $200 Juta Dari Mitsubishi UFJ
1. Peningkatan Perlindungan Data Pribadi
Upaya pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi kemajuan penting dalammelindungai data pribadi berbagai kalangan di Indonesia.
Penerbitan UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi, serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital.
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, menyampaikan bahwa pengaturan pelaksana UU PDP yang akan disusun nantinya harus mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang memproses data pribadi.
Rudiantara juga menyoroti Lembaga Penyelenggara Data Pribadi, sebagaimana yang diamanatkan UU PDP, harus mampu mengawal implementasi UU PDP dengan skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data.
“UU PDP membawa Indonesia pada era baru tata kelola data pribadi. Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan pelindungan data pribadi dibandingkan dengan hanya berfokus pada pemberian sanksi” ujar Rudiantara.