Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) telah disahkan pada hari Selasa (20/9), dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun 2022-2023.
Dengan adanya UU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kalau nantinya perlindungan data pribadi masyarakat akan dipayungi oleh aturan hukum yang jelas.
UU PDP yang sudah disahkan tersebut juga dikatakan sebagai awal dari pekerjaan panjang dalam perlindungan data pribadi di Tanah Air.
Baca Juga: Ulah Hacker Bjorka Direspon Serius, Jokowi dan Kominfo Bentuk Tim Respon Darurat
Tanggapan Pakar Terkait UU PDP
Pengesahan UU PDP telah mendorong sejumlah para pakar untuk memberikan pandangan.
Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan data Vaksincom menganggap bahwa UU PDP tidak akan mengurangi aksi hacker secara langsung.
Ia melihat kalau sebelum UU PDP disahkan, hacker pun sudah melanggar hukum dan dapat di hukum berat sesuai kesalahannya.
"Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," ujar Alfons melalui pesan WhatsApp.
Oleh karena itu, Alfons memandang kalau adanya UU PDP justru sebagai tugas penting bagi pengelola data.