Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Gojek masih pakai tarif ojek online lama, dimana harga dasar layanan GoRide tetap berada di angka Rp 14.000.
Seperti yang kita tahu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menetapkan aturan baru mengenai tarif ojek online yang bakal berlaku pada perusahaan-perusahaan ride hailing seperti Gojek dan Grab.
Pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub meresmikan Keputusan Menteri Perhubungan KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang membuat adanya pembaruan pada tarif ojek online di wilayah Zona I, II, dan III.
Dari adanya aturan baru tersebut, disinyalir bahwa tarif ojek online seperti Gojek pun akan naik untuk di wilayah Zona II.
Hal itu mengingat bahwa wilayah Zona II mengalami perubahan pada rentang biaya jasa minimal.
Tercatat setidaknya ada kenaikan sekitar Rp 5.000 untuk wilayah Zona II, jika dibandingkan dengan aturanKM Nomor KP 34 Tahun 2019.
Lantas apa alasan Gojek masih pakai tarif ojek online yang sama dan belum naik?
Perpanjangan Masa Tenggang Perubahan Tarif Ojek Online
Langkah Gojek masih menggunakan tarif ojek online yang sama, dikatakan karena adanya perpanjangan masa tenggang.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Harga Dasar Gojek dan Grab Terbaru