Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com -Akhirnya PayPal bisa digunakan kembali setelah diblokir karena tidak terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemblokiran PayPal sempat membuat ramai masyarakat Indonesia terutama bagi influencer yang menggunakan platform untuk menyimpan uang.
Setelah dibuka blokir, pihak PayPal pun mengungkapkan tanggapannya mengenai aturan PSE di Indonesia.
Baca Juga: Cara Akses PayPal Tanpa VPN, Masih Bisa Meski Diblokir Kominfo
Melalui juru bicara PayPal, perusahaan menginformasikan (3/8) bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
Dari informasi yang Nextren dapat di email, pendaftaran PayPal dilakukan bersama pihak Kominfo langsung.
"Saat ini kami (PayPal) telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kominfo," ujar juru bicara.
Tentunya hal ini cukup membahagiakan, apalagi beberapa game online yang sempat diblokir juga sudah dapat dimainkan.
Lalu apa semua kegiatan bisa dilakukan di PayPal saat ini?
Tentunya iya, PayPal mengatakan pengguna mereka dapat mengirim, menerima dan mengakses uang mereka seperti biasa.