Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Aturan PSE Kominfo menuai kritik dari masyarakat karena meloloskan sejumlah situs diduga judi online.
Pasalnya tidak hanya satu, namun ada 10 situs diduga judi online berhasil terdaftar di PSE Kominfo dan dianggap legal untuk bisa diakses oleh masyarakat.
Dengan demikian, adanya situs diduga judi online di daftar PSE Kominfo pun mendorong masyarakat untuk melakukan gerakan tagar #blokirkominfo di sejumlah media sosial.
Ramai unggahan-unggahan netizen yang menilai bahwa aturan PSE Kominfo justru merugikan masyarakat.
Bahkan pada hari Minggu (31/7) lalu, sempat beredar seruan dari untuk melakukan aksi "Lempar Botol Pipis ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika" yang digagas oleh salah satu pengguna Facebook.
Domino Qiu Qiu Hanya Permainan Kartu?
Dari sejumlah situs diduga judi online yang terdaftar di PSE Kominfo, tercatat nama Domino Qiu Qiu.
Pertanyaan mengenai keberadaan situs diduga judi online di PSE Kominfo itu pun sempat disampaikan rekan media kepada Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7) pagi.
Baca Juga: Yahoo Diblokir Kominfo Tapi Masih Bisa Diakses, Dirjen Aptika Kominfo: Kita Lagi Pelajari
Namun dalam kesempatan tersebut, Semuel menyatakan bahwa Domino Qiu Qiu dan beberapa situs diduga judi online tersebut adalah permainan kartu biasa.