Nextren.com - Pemblokiran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sebanyak 7 platform oleh Kominfo diakhir Juli 2022 menuai reaksi keras, terutama dari netizen yang menggunakan layanan PSE yang diblokir tersebut.
Maka tagar #BlokirKominfo menggema keras di Twitter akibat pemblokiran PSE tersebut.
Sebenarnya pemblokiran PSE tidak akan terjadi jika mereka berniat baik, karena semua PSE sudah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk mendaftar dan mendapatkan peringatan sebelumnya.
Namun karena memang tidak ada tanggapan atau memutuskan tidak ingin mendaftar, maka PSE yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran sehingga mengalami pemblokiran.
Lalu setelah mendapatkan banyak keluhan, Kominfo akhirnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan membuka blokir sementara untuk layanan dompet digital Paypal, karena banyak dana pengguna yang tertahan dan tidak bisa digunakan.
Baca Juga: Bahaya Buka PayPal Pakai VPN Setelah Diblokir Kominfo Karena PSE
Kedaulatan Digital dan resikonya
Indonesia pernah dijajah secara fisik oleh Belanda 3.5 abad.
Kemerdekaan berhasil direbut dan kedaulatan Indonesia akhirnya diakui setelah proses bertahun-tahun, dimana Belanda sempat berusaha kembali menduduki Indonesia.Namun setelah diplomasi dan perjuangan berdarah-darah, Indonesia berhasil merdeka dan diakui kedaulatannya oleh dunia dan hal itu kita nikmati sampai hari ini.
Hal ini mirip dengan ranah digital Indonesia, dimana awalnya tidak terlalu diperhatikan. Lalu setelah ranah digital dikuasai oleh banyak PSE asing, pemerintah baru menyadari pentingnya ranah digital dan ingin mengklaim kembali kedaulatan digital Indonesia.
Hal ini sebenarnya agak terlambat, dimana PSE asing sudah menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun tanpa pengawasan.
Aturan yang berlaku pada PSE tersebut sepenuhnya ditentukan oleh PSE yang bersangkutan, lewat EULA End User License Agreement.