Adanya langkah anyar dari DANA untuk meningkatkan limit saldo para pengguna akun DANA Premium pun dikatakan sebagai salah satu dukungan pada aturan baru Bank Indonesia (BI).
"Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenaik kenaikan batas nilai saldo yang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronikregistered, kepada pengguna DANA," ucap CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara.
"Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia," lanjutnya.
Lebih lanjut, Vince juga berhap bahwa update akun DANA Premium kali ini juga dapat menjadi refleksi dari penerimaan masyarakat terhadap dompet digital di Indonesia.
Pihak perusahaan menyebut bahwa data Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik yang tumbuh hingga 42,06 persen pada kuartal pertama (Q1) 2022 dibanding tahun lalu.
DANA pun mengaku bahwa kini telah memiliki lebih dari 110 juta pengguna dengan jumlah transaksi lebih dari 10 juta per hari.
Dan adanya penerapan kenaikan limit saldo dan batas transaksi untuk akun DANA Premium juga dianggap bisa mendorong digitalisasi UMKM.
Sebab dengan limit saldo yang lebih besar, masyarakat dinilai akan lebih mudah untuk bertransaksi menggunakan dompet digital melalui sistem pembayaran QRIS.
(*)