Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Berani Ngebut Bakal Kena Tilang ETLE! Ini Kecepatan Maksimal di Tol Semarang-Solo, Pemudik Wajib Tahu

Martinus Aditama - Selasa, 19 April 2022 | 14:00
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com -Bukti pelanggaran lalu lintas atau biasa disingkat "tilang" biasa diberikan kepada orang-orang yang lalai ketika sedang berada di jalan.

Pelanggaran yang bisa dikenai tilang bisa bermacam-macam, mulai dari kurang fokus saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas,ngebut di jalan raya dan lain sebagainya.

Seiring dengan perkembangan jaman,sistem tilang juga turut mendapatkan pembaruan, salah satunya dengan penerapan tilang elektronik.

Tilang elektronik berbasis kamera pemantau atau tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)sudah diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Bersama dengan pengelola jalan Tol, Korlantas Polri memasang kamera ETLE di berbagai ruas jalan Tol.

Baca Juga: Bisa Bangkrut Kalau Kena E-Tilang Terus, Ini Dendanya dan Akibat Jika Tidak Dibayar

Tol Semarang-Solo sendiri menjadi salah satu wilayah yang sudah dipasangi kamera ETLE.

Kamera tilang ETLE sendiri sudah mulai terpasang di ruas-ruas jalan Tol Semarang-Solo sejak 1 April 2022 lalu.

Bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan terutama soal batas kecepatan maksimum, maka kamera ETLE akan bisa mengidentifikasi pelaku.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari TribunBisnis, pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR).

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x