Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ragu Kena E-Tilang Atau Tidak, Begini Cara Mudah untuk Mengeceknya!

Martinus Aditama - Sabtu, 09 April 2022 | 13:00
Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan
Tribunjakarta

Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan

Nextren.com - Bukti pelanggaran lalu lintas atau biasa disingkat "tilang" biasa diberikan kepada orang-orang yang lalai ketika sedang berada di jalan.

Pelanggaran yang bisa dikenai tilang bisa bermacam-macam, mulai dari kurang fokus saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas,ngebut di jalan raya dan lain sebagainya.

Seiring dengan perkembangan jaman,sistem tilang juga turut mendapatkan pembaruan, salah satunya dengan penerapan tilang elektronik atau e-tilang.

Per tanggal 1 April 2022 kemarin, sistem yang memiliki kepanjanganelectronic traffic law enforcement (ETLE)ini sudah diberlakukan olehPolda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan

Melansir dari Kompas Megapolitan, Sisteme-tilang sendiri diberlakukan olehPolda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan tol di wilayah aglomerasiJakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dengan diberlakukannya aturan tersebut,Polda Metro Jaya bakal menilang kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum.

Adapun untuk batas kecepatan maksimum yang berlaku ialah 100 km per jam.

Selain itu, pelanggaran terhadap batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa juga bisa dikenai tilang lewat sistem e-tilang tersebut.

Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di lima ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum berkendara di tol. Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian, ruas tol yang meberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x