Nextren.com - Penipuan robot trading terjadi lagi dan diungkap kepolisian.
Hari ini Jumat (18/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast Global.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW.
Ada tiga orang yang sudah ditahan, yaitu RPW, MU, dan JHP, sedangkan PW kabur dan menjadi buronan.
PW kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pemilik investasi robot trading Viral Blast Global telah mengakui penipuan terhadap membernya.
Baca Juga: 6 Kelemahan Robot Trading Menurut Pakar: Tidak Ada yang Sempurna
Pengakuan tersebut disampaikan lewat e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member.
Kasus ini masih dikembangkan polisi dan dilakukan pelacakan aset para tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan beberapa korban ke Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan 12.000 anggotanya senilai Rp 1,2 triliun.
Modus penipuan Viral Blast