Nextren.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) tengah berkembang pesat terutama di Indonesia.
Masyarakat Tanah Air beramai-ramaiberutangvia pinjaman online di berbagai macam plaform.
Tapiyang perlu diketahui adalah pinjaman online juga memiliki resiko sama seperti pinjaman konvensional.
Salah satunya adalah ditagih oleh penagih utang (debt collector) jika tidak bisa membayar utang.
Baca Juga: Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!
Sebagaimana diketahui, setiap pemilik utang wajib melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo.
Masyarakat sendiri tidak jarang yang tidak bisa membayar utang tepat waktu karena berbagai macam alasan.
Oleh karenanya, biasanya perusahaan yangmeminjamkan uang atau dana akan meminta debt collector untuk menagih hutang kepada peminjam.
Namun, seringkali debt collector menarik paksa aset peminjam yang tidak bisa membayar utang dengan seenaknya, padahal hal itu termasuk tindakan terlarang.
Selengkapnya dapat dibaca di halaman selanjutnya.
Melansir dari Kompas.com,Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
Tulus berujar bahwa debt collector wajib mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan dan tidak bisa sembarangan.