Nextren.com - Pelaku penipuan judi berkedok tarding Idra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditahan kepolisian, dan sedang menunggu proses pelaksanaan sidang.
Korban keduanya mencapai ribuan, dengan total kerugian disinyalir puluhan hingga ratusan miliar.
Pertanyaan pentingnya, apakah uang member di bawah link mereka itu nantinya bisa dikembalikan?
Menurut pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
Yenti mengatakan, uang tersebut bisa kembali ke para korban melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Baca Juga: Inilah Quotex, Platform Mirip Binomo yang Bikin Doni Salmanan Terancam Penjara
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti, Rabu (9/3/2022).
Yenti juga berharap nantinya putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
Ia kemudian mencontohkan kasus First Travel. Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.
“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara."
"Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.
Ia menjelaskan, nantinya dakwaan itu yang bakal mempermudah polisi dan penyidik untuk melakukan upaya penyitaan aset pelaku kejahatan.