Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Telat Bayar Tagihan GoPay PayLater, Segini Denda yang Harus Dibayar

Martinus Aditama - Selasa, 08 Maret 2022 | 20:30
Ilustrasi GoPay PayLater
Gojek

Ilustrasi GoPay PayLater

Nextren.com - Dunia digital telah berkembang sangat pesat, bahkan hingga merambah sektor perdagangan.

Di jaman sekarang ini, orang-orang ramai berbelanja, menjual barangdagangan, atau menawarkan jasa secara online di berbagai macam platform e-commerce.

Gojek dan Tokopedia adalah contoh dua platform e-commerce ternama di Indonesia.

Seiring dengan makin pesatnya transaksi online, munculah sejumlah sistem pembayaran salah satunya PayLater.

Sistem pembayaran PayLater juga dimiliki oleh Gojek beserta Tokopedia, yakni melalui GoPay PayLater.

Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda?

Seperti PayLater pada umumnya, GoPay PayLater juga bisa digunakan untuk membayar transaksi via aplikasi Gojek atau Tokopedia.

Berbeda dengan dompet digital GoPay, GoPay PayLater akan memberikan pinjaman kepadapembeli untuk nantinya dibayarkan pada akhir bulan.

GoPay PayLater sendiri tidak membebankan bunga ke peminjam, namun diganti dengan biayapenggunaanGoPay PayLater sebesar Rp 25 ribu setiap bulannya.

Selain itu, GoPay PayLater juga memiliki kebijakan denda bagi peminjam yang telat membayar tagihan GoPay PayLater. Selengkapnya ada di halaman kedua.

Melansir dari Kompas.com, besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari.

Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x