P2P lending yang aman harus terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istilah terdaftar dan berizin memang berbeda statusnya, namun operasionalnya diawasi langsung oleh OJK.
P2P lending yang terdaftar memiliki izin sementara (biasanya tiap tahun dievaluasi), karena ada persyaratan dari OJK yang belum dilengkapi.
Sedangkan P2P lending berizin artinya sudah boleh beroperasi secara penuh karena sudah memenuhi semua syarat dari OJK.
Cara paling mudah mengetahui P2P lending sudah terdaftar atau tidak, adalah di Google Play aplikasinya memiliki logo terdaftar atau berizin dari OJK.
Baca Juga: 3 Aplikasi Reksa Dana Ini Patut Kamu Coba Untuk Investasi Online
Namun hati-hati, karena ada aplikasi P2P di Google Play yang nakal, karena meski belu terdaftar tapi nekat memasang logo OJK.
Sebaiknya cek lagi di situs resmi OJK ini.
2. Tergabung dalam AFPI
P2P lending aman pasti tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI adalah asosiasi layanan fintech di Indonesia, yang bertujuan untuk penyelenggaraan fintech yang sehat dan aman.
AFPI didukung penuh oleh OJK, dan mereka saling bekerja sama mewujudkan penyelenggaraan fintech yang aman dan menguntungkan bagi pihak terkait.