Risiko investasi kripto menurut pakar berikutnya adalah tidak ada regulator.
Alfons menyatakan kalau sampai saat ini aset kripto masih belum memiliki regulator atau lembaga yang mengontrol secara pasti.
Hal itu disebabkan oleh skema kripto yang bergantung pada sistemblockchain.
Dengan begitu, aset kripto yang menggunakan sistem keamanan tersebut dikatakan memiliki skema yang terdesentralisasi.
Baca Juga: Hacker Curi Aset Kripto Senilai Rp 4,6 Triliun dari Platform Wormhole
Baca Juga: NOBI Rilis Fitur Baru, Bisa Kirim Aset Kripto Gratis Lewat Aplikasi
3. Pola Transaksi Kripto
Alfons Tanujaya juga menyoroti pola transaksi pada investasi kripto yang tidak bisa dibatalkan.
"Sekali tercatat (transaksi kripto) tetap tercatat," tegasnya.
Dan skema tersebut pun berlaku untuk setiap pembelian yang terjadi.
Marketplace kripto tidak akan mencari tahu, apakah transaksi yang dilakukan itu adalah akibat dari aksi kriminal atau bukan.
4.Rumit dan Mengandalkan Teknologi