Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Aturan Beroperasi Bioskop Saat PPKM Level 3, Boleh Nonton Film?

Martinus Aditama - Selasa, 08 Februari 2022 | 10:37
Ilustrasi menonton film di bioskop selama masa Pandemi Covid-19
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Ilustrasi menonton film di bioskop selama masa Pandemi Covid-19

Nextren.com - Semenjak Pandemi Covid-19 melanda,bioskop menjadi salah satu ranah yang cukup terdampak.

Terutama dari segi operasi, bioskop mengalami perubahan operasi sejak pertama kali virus Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Bahkan beberapa kali, Pemerintahtidak memberikan izin bioskop untuk beroperasi sebagai antisipasi dari penyebaran virus corona.

Terbaru, bioskop dilaporkan akan kembali mengalami perubahan operasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 (PPKM level 3).

Baca Juga: Disney+ Hadirkan Format Film IMAX, Serasa Nonton di Bioskop!

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di Indonesia kembali menerapkan PPKM level 3.

Hal tersebut merupakan dampak dari penyebaran virus corona varian Omicron yang mulai menjangkiti warga masyarakat Tanah Air.

Agar jumlahorang yang positif Covid-19 tidak semakinmelonjak, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM level 3.

Bioskop menjadi satu diantara banyak sektor yang turut mengalami aturan operasiselama diberlakukannya PPKM level 3.

Info selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari KompasTV, aturan operasi bioskop saat PPKM level 3 diatur dalamInstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Instruksi Inmendagri tersebut nantinya akan berlaku sampai tanggal 14 Februari 2022.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x