Laporan Wartawan Nextren, Martinus Aditama.
Nextren.com - Jumat Pagi (21/1/2022), publik Tanah Air dihebohkan dengan kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kecelakaan Balikpapan tersebutmelibatkan sebuah truk bermuatan kontainer dan beberapa mobil serta motor.
Truk yang dikendarai M (48) meluncur bebas karena rem blong dan menabarak pengendara mobil dan motor yangsedang berhenti di lampu merah.
Akibat kecelakaan tersebut, setidaknyalima pengendara tewas di tempat dan empat orang mengalami luka berat.
Sementara itu, berdasarkan pantauan tim Nextren, foto-foto dan video pasca kejadian kecelakaan Balikpapan banyak beredar di media sosial.
Namun, perlu diketahui bahwa sejatinya menyebarkan foto atau video korban kecelakaan di media sosial sangat dilarang.
Bahkan, hal tersebut secara seksama diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga ada hukuman bagi pelanggar.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel, Supir Nyetir Sambil Main HP!
Menyebarkan dokumentasi korban kecelakaan di media sosial bisa melanggarUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1.