Zudan mengatakan, Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, tetap akan mendapatkan layanan secara fisik manual.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda E-KTP Digital dengan E-KTP Biasa, Benar Tak Perlu Fotokopi?"Penulis : Zulfikar Hardiansyah