Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas, dilaporkan bahwa biaya pajak yang harus ditanggung oleh YouTuber di Indonesia tidak hanya bergantung pada besaran penghasilan.
Namun ada juga hal lain yang mempengaruhinya antara lain adalah status perkawinan yang dijalani oleh konten kreator tersebut.
Baca Juga: 10 YouTuber Terpopuler di Indonesia Tahun 2021, Ada Deddy Corbuzier
Jadi status lajang, kawin, ataupun sudah memiliki tanggungan akan membedakan besaran pajak yang perlu dibayarkan.
Lalu YouTuber yang harus membayar pajak penghasilan adalah mereka yang sudah memiliki pendapatan sesuai dengan PTKP, dimana batasnya itu sendiri berada di angka Rp 4,5 juta untuk masing-masing status.
"Kalau Anda bekerja tapi pendapatannya di bawah PTKP ya, tidak kena pajak," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam tayangan video YouTube Sosialisasi UU HPP, dikutip dari Kompas.
"Tapi kalau pendapatan Anda Rp 20 juta per bulan, ya bayar pajaknya," tambahnya.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pembayaran pajak penghasilan para YouTuber akan dialokasikan untuk biaya bantuan warga tidak mampu dan pembangunan infrastruktur.
Dan untuk persenan pajak bagi para YouTuber pun disesuaikan dengan nominal angka sebagai berijut.
Persentase Biaya Pajak
Saat ini pemerintah sudah meresmikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang membuat perhitungan pajak penghasilan tidak lagi melirik pada UU PPh.
Dalam UU HPP ditetapkan bahwa batas pendapatan kena pajak (PKP) di bracket pertama berlaku pada pendapatan Rp 60 juta dengan jumlah biaya 5 persen.