Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

13 STB Penerima Siaran TV Digital Sertifikasi Resmi Kominfo, Ada Polytron Hingga Evercoss

Wahyu Subyanto - Rabu, 17 November 2021 | 21:30
Set Top Box rekomendasi Kominfo
tribun

Set Top Box rekomendasi Kominfo

Nextren.com - Siaran TV Analog yang selama ini dinikmati masyarakat sudah diputuskan untuk dimatikan oleh pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Secara resmi pemutusan siaran TV analog berlangsung tahun depan, dan dilakukan secara bertahap di wilayah yang sudah ditetapkan.

Perpindahan siaran TV analog ke digital dilakukan mulai 30 April 2022 dengan target selesai seluruhnya 2 November 2022.

Setelah siaran TV analog dimatikan, maka akan dialihkan ke siaran TV Digital yang lebih jernih dan bisa diisi oleh lebih banyak chanel TV.

Jadi nantinya bisa siaran TV digital bisa diisi oleh TV nasional, TV lokal, TV pendidikan, dan lainnya.

Baca Juga: Review Aplikasi sinyalTVdigital, Cari Tahu Seberapa Kuat Sinyal TV Digital di Wilayah Indonesia

Nantinya, frekuensi yang selama ini dipakai siaran TV analog bisa dipakai untuk layanan 5G operator seluler.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital itu dibutuhkan alat tambahan bernama set top box (STB), yang dipakai sebagai penerima siaran TV digital agar TV analog tetap bisa menggunakannya.

Saat ini banyak beredar STB di pasaran, baik di toko elektronik maupun di marketplace.

Namun Menkominfo Johnny G. Plate mengimbau masyarakat untuk membeli set top box yang telah resmi mendapat sertifikasi Kominfo, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Sertifikasi STB dan TV digital dilakukan Kominfo agar masyarakat tidak kecewa dengan perangkat yang dibelinya.

Dengan sertifikasi ini, STB dijamin bisa berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital lembaga penyiaran, aman dipakai dan mendapatkan purna jual dari produsennya.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x