Nextren.com - Di jaman sekarang ini, jasa layanan pinjaman online (pinjol) tengah merajalela di Tanah Air.
Pinjol yang beredar di masyarakat terdiri dari pinjol yang bersertifikasi legal dan pinjol ilegal.
Di tengah maraknya pinjol beredar, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa haram terhadap peminjaman uang via pinjol.
Baca Juga: Liciknya Pelaku Pinjol Ilegal, Pakai NIK dan KK Orang Lain untuk Meneror Peminjam
Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang kebingungan apakah meminjam uang di pinjol terhitung haram atau tidak.
Lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ketujuh, akhirnya ditetapkan bahwa segala macam aktivitas peminjaman uang di Pinjol adalah Haram.
Tentunya, penetapan Fatwa haram tersebut bukan sembarangan, melainkan ada alasan dibaliknya.
Lalu, mengapa MUI menetapkan Fatwa haram untuk meminjam uang di pinjol? Yuk lanjut di halaman kedua.
Melansir dari KompasTV, MUI menjelaskan bahwa meminjam uang di pinjol mengandung unsur Riba.
Meskipun dilakukan secara sukarela, namun karena mengandung Riba maka peminjaman uang di pinjol hukumnya tetap haram.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, semua jenis pinjam meminjam yang mengandung Riba adalah haram baik online maupun offline.
Maka dari itu, MUI berharapMUI agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.