Nextren.com -Keberadaan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan masyarakat Indonesia.
Baru-baru ini, muncul modus baru yang diterapkan pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat Indonesia agar terus berhutang.
Tak tanggung-tanggung, aplikasi pinjol ilegal bisa memaksa pengguna untukmeminjam di aplikasi pinjol lain untuk menutup pinjaman di aplikasi awal.
Melansir dari akun Youtube TvOneNews (16/10), modus baru pinjol online ini mampu menggiring pengguna untukmeminjam uang dari belasan aplikasi pinjol lain yang tersedia di Google Play Store, bahkan tanpa persetujuan dari korban.
Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih
Jika kita cermati lebih lanjut, modus baru pinjol ilegal menerapkan sistem 'gali lubang tutup lubang' kepada korbannya.
Korban diarahkan bahkan diintimidasi untuk meminjam uang di aplikasi pinjol lain yang kemungkinan besar terintegrasi dengan aplikasi pinjol awal.
Pengguna yang masih awam cenderung menuruti perintah tersebut agar terhindar dari masalah dan intimidasi.
Lalu, bagaimana cara agar kita tak terjebak di modus baru pinjol ilegal ini?
Yuk simak penjelasan di halaman berikutnya.
Perlu diketahui, aplikasi pinjol ilegal merupakan produk dari sebuah perusahaan fintech (financial techology).
Perusahaan fintech biasanya mempunyai aplikasi pinjol yang cukup banyak untuk menjerat korban pinjaman online.
Korban yang telah terjerat di satu aplikasi kemudian diseret ke aplikasi pinjol ilegal yang lain untuk berhutang lagi.
Baca Juga: Kominfo Kumpulkan Aduan Masyarakat, Segera Blokir Akses Pinjol Ilegal
Hal tersebut dapat terjadi tanpa sepengetahuan pengguna atau peminjam.
Melansir dari akun Youtube TvOneNews, saat menginstal aplikasi pinjol ilegal, data pengguna bisa dieksploitasi oleh aplikasi tersebut.
Hasil eksploitasi data pribadi pengguna biasanya digunakan untuk mengancam dan mengintimidasi saat pengguna tak menuruti keinginan dari pinjol ilegal.
Dalam konteks modus baru pinjol ilegal, data pribadi dan isi handphone pengguna dapat disalahgunakan untuk membuat pinjaman baru di aplikasi pinjol ilegal lainnya.
Dalam dunia teknologi, aplikasi pinjol ilegal semacam ini disebut dengan 'scam'.
Agar tak terjebak modus baru aplikasi pinjol ilegal, kita harus benar-benar berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Pastikan layanan atau aplikasi pinjol yang kita install telah terdaftar di OJK.
Selain itu, kita harus waspada dengan akses data yang kita berikan kepada aplikasi pinjol.
Jangan sampai aplikasi pinjol bisa mengakses data-data kita yang ada di galeri, pesan Whatsapp, daftar kontak, atau aplikasi lain yang mengandung data pribadi.
(*)