Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pemerintah Uji Coba Penerapan Scan QR Code PeduliLindungi di Pasar!

Martinus Aditama - Rabu, 29 September 2021 | 12:00
Ilustrasi Pasar Tradisional Kota Semarang
tribunnews.com

Ilustrasi Pasar Tradisional Kota Semarang

Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

Terlebih ketikaPemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksinvirus Corona.

Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin dan data terkait vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Disiapkan Jadi Alat Pembayaran Digital!

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah juga mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum.

Lewataplikasi PeduliLindungi, masyarakat harus memindai QR Code yang terpasang di bagian pintu masuk tempat-tempat umum.

Ketika proses pemindaian berhasil, barulah masyarakat bisa mendapat akses masuk.

Salah satu tempat umum yang sudah menerapkan aturan wajib scan QR Code via PeduliLindungi adalah mall.

Kini, menyusul penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, Pemerintah pun memperluas cakupan aturan tersebut di tempat umum baru.

Lalu, tempat umum baru apa yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Yuk lanjut di halaman kedua.

Setelah selama beberapa waktu sudahditerapkandi mall, sekarang Pemerintah berencana menerapkanpenggunaan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional.

Melansir dari Kompas.com,Menteri Perdagangan MuhammadLutfi mengatakan bahwa implementasi PeduliLindungi di pasar mewajibkan pedagang dan pengelola pasar untuk sudah menerima vaksin Covid-19.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x