Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Terlebih ketikaPemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksinvirus Corona.
Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin dan data terkait vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Naik Pesawat dan KAI Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi Lagi, Ini Gantinya
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah juga mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum.
Lewataplikasi PeduliLindungi, masyarakat harus memindai QR Code yang terpasang di bagian pintu masuk tempat-tempat umum.
Ketika proses pemindaian berhasil, barulah masyarakat bisa mendapat akses masuk.
Tapi kini, selain digunakan sebagai syarat masuk ke tempat umum, fungsi aplikasi PeduliLindungi akan diperluas.
Lalu, akan diperluas seperti apa fungsi aplikasi PeduliLindungi? Yuk lanjut di halaman berikutnya.
Aplikasi PeduliLindungi dikabarkan akan diperluas fungsinya sebagai alat pembayaran.
Terutama, aplikasi yang bisa diunduh gratis di Google Play Store dan App Store tersebut akan berfungsi sebagai alat pembayaran digital.
Sebagaimana diketahui, di jaman sekarang pembayaran digital sudah berkembang cukup pesat.