Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid 19 saat ini.
Terlebih ketikaPemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksinvirus Corona.
Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin dan data terkait vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tips Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Error Saat Memindai QR Code!
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah juga mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum.
Lewataplikasi PeduliLindungi, masyarakat harus memindai QR Code yang terpasang di bagian pintu masuk tempat-tempat umum.
Ketika proses pemindaian berhasil, barulah masyarakat bisa mendapat akses masuk.
Salah satu tempat umum yang sudah menerapkan aturan wajib scan QR Code via PeduliLindungi adalah mall.
Kini, menyusul penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, Pemerintah pun memperluas cakupan aturan tersebut di tempat umum baru.
Lalu, tempat umum baru apa yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Yuk lanjut di halaman kedua.
Setelah selama beberapa waktu digunakan di mall, saat ini Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan PeduliLindungi diminimarketdantoko swalayan.
Aturan tersebut akan mencakup banyak minimarket dan toko swalayan, tidak terkecuali Alfamart dan Indomaret.